Latest Entries »

Liberal, sesungguhnya adalah paham yang dangkal. Perpanjangan tangan orientalis ini, tidak berbeda dengan orientalis itu sendiri, kecuali orientalis berasal dari orang-orang non Islam. Sedangkan liberalis, mereka adalah para pemuda Islam atau setidaknya orang-orang yang tidak mau melepaskan ‘predikat’ agama Islam-nya. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Ulil Abshar Abdalla, yang bersikukuh menamakan komplotan yang dibangunnya sebagai Jaringan Islam Liberal (JIL). Sekalipun, ada yang mengusulkan untuk mengganti kata ‘Islam’ menjadi kata ‘umat’ saja, sehingga bisa disingkat menjadi JUL (Jaringan Umat Liberal). Orientalis, pihak yang memposisikan diri sebagai ‘kritikus’ Islam (akidah dan syariatnya), akan siap sedia untuk mengulas ide-ide Islam secara panjang lebar, berikut dalil-dalilnya. Namun, ketika dibalikkan, yaitu agar mereka menyampaikan dalil atas ide-ide yang mereka benarkan (republik, demokrasi, nasionalisme, HAM, feminisme, sekularisme dan lain-lain), mereka tidak akan bisa berbuat banyak (Sudah pasti! Mereka kan pihak yang mengingkari Islam secara ‘lahir-batin’ alias kafir).

Dalam hal ini, liberalis – - para pemuda yang ‘tercerahkan’ oleh materi kurikulum orientalis, akan menampilkan hal yang serupa. Tentu, dengan sebelumnya menyampaikan retorika-retorika yang membodohi dan sarat dengan membangun kesan yang ‘mendalam’, kritis, akademis dan seterusnya. Kemudian, akan bisa dipastikan, akan didapatkan jawaban kunci dari mereka, atas HAM, republik, demokrasi tadi, yaitu: “tidak ada dalil yang mengharamkan.” Biasanya, mereka akan ‘berhenti’ sampai di situ, yaitu berhenti di “tidak ada dalil yang mengharamkan.” Ini sungguh, salah satu, kedangkalan mereka – - sebagaimana dangkalnya orang-orang kafir dalam beragama. Bahasan Islam, sesungguhnya tidak sampai di jawaban itu saja. Harus terjawab persoalan ‘tidak ada dalil yang mengharamkan’, berarti ia tidak haram, lalu apakah ia mubah? Ataukah wajib? Ataukah makruh? Pertanyaan seperti ini (mubah, makruh atau wajib) logis diajukan kepada mereka, sebab mereka telah menerima terminologi Islam di awal, yaitu terminologi ‘haram’ atau ‘tidak haram’. Karena memang sekedar ‘kritikus’ Islam, liberalis – - sebagaimana orientalis, akan berkelit dari pertanyaan seperti di atas dengan membalikkan persoalan: “Anda yang menyatakan ide-ide tadi haram (nasionalisme, demokrasi, HAM) sebagai haram, untuk menyampaikan dalil-dalilnya kepada saya!” begitu mereka biasanya. Ketika mereka dijawab, tampil lagi mereka sebagai sosok ‘kritikus’ Islam dan biasanya akan berujung pada pernyataan yang serupa di atas: “tidak ada dalil yang mengharamkan.” Begitulah para orientalis atau liberalis bekerja siang-malam ‘men-suci-kan’ (menyucikan) ide-ide yang memang tidak ada dalil pembenarannnya di dalam Islam. Metode Islam ini, yang berbeda dengan metode agama-agama di luar Islam ini, oleh liberalis ataupun orientalis, jika ditujukan untuk ‘mengulas’ apa-apa yang ada pada mereka, sangat tidak mereka suka. Mereka akan ‘lari’ dengan berbagai cara, diam seribu basa dan sejenisnya.

Selain ditunjukkan oleh Ulil Absar Abdalla dalam sebuah diskusi mailinglist dengan seorang ‘awam’ (yang arsip diskusinya masih kusimpan), juga apa yang aku alami sendiri face to face. Aku masih ingat, alangkah ‘tenang’ dan ‘intelektualnya’ beliau ketika berbicara sebagai pembicara di depan forum. Retorika-retorika sarat kosa-kata ‘terpelajar’ muncrat ke sana kemari untuk menerima sistem ‘republik’.Itulah Novriantoni (JIL). Bagi kebanyakan orang (setidaknya orang Indonesia?), semakin dibuat bingung, maka semakin hebat dan terpelajar lah si pembuat bingung tadi (baca juga note saya: Artikel bagi si Bodoh He…he..he…). Apa artinya bicara melangit atau disulit-sulitkan, jika tidak siap menerima bukti. Saya pun mendatangi beliau ketika acara selesai. Beliau pun menyambut uluran tangan saya, orang awam, tetapi penyuka Islam (he…he..he…) dan kami pun berdiskusi. “Saya setuju dengan khilafah, tapi…” kata beliau. “Ntar, mas! Mas setuju khilafah? Menerima dalil-dalil wajibnya khilafah?” kataku waktu itu untuk membuat penegasan, sebab saya kuatir sejak awal bahwa itu sekedar retorika kosong, pengulas bibir. “He..jangan dipotong dulu, saya belum selesai,” katanya langsung naik pitam (sangat bertolak belakang di saat tampil sebagai pembicara di forum beberapa saat sebelumnya). “Oke, silakan lanjutkan!” kataku. “Saya setuju dengan khilafah, tetapi siapa yang akan diangkat menjadi khalifah? Anggaplah Abu Bakar Ba’asyir, tidak semua orang setuju dengan Abu Bakar Ba’asyir lho..” kata beliau lagi, dengan dalil ‘tetapi’ itu. “Maksud saya, kita terima lah sistem republik ini daripada berpecah belah…” kata beliau lagi. Inilah kata kuncinya. Aku pun tidak terpengaruh retorika kosong tadi, kugunakan argumen dangkal dan logika kosong beliau tadi juga untuk memberi jawaban yang aku yakin ‘terjangkau’ oleh akal beliau, “Mas membahas dua hal yang berbeda. Harusnya dipilah-pilah untuk memudahkan pembahasan kita. Sama dengan membahas ‘presiden’ dan ‘republik’, hampir di setiap kejadian penggantian presiden di Indonesia ini terjadi ‘keributan’, lalu apakah karena hal ini kita layak menolak sistem republik?” (sesungguhnya ini pertanyaan retoris yang sudah mengandung jawaban balik, tapi bagi Nurul Ahsan atau Hadidul Fahmi – - orang yang tidak aku kenal dan ia juga tidak mengenalku, kecuali aku tahu ia ada bakat untuk menjadi liberalis atau sedang merintis jalan untuk menuju ke sana – - mungkin akan menjawab: “jangan menjawab pertanyaan dengan pertanyaan). Banyak kasus pembunuhan presiden dan usaha percobaan pembunuhan presiden di berbagai wilayah dunia, tetapi belum aku dapatkan itu dikaitkan dengan pembahasan perlunya dikaji ulang (ci ilee..kaji ulang he..he..) sistem republik itu sendiri. Orientalis, tentu sangat memahami, memberangus Islam hanya bisa dengan membuat stigmatisasi (tidak dengan bahasan kristis yang sesungguhnya). Nggak tahu ya, liberalis kelas teri memahami hal ini nggak? He..he..he… “Mas tadi mengatakan kita – - muslim, harus menerima sistem republik, lalu apa dalilnya?” kata saya berbalik arah. “Oh, kalau berbicara dalil saya tidak berani!” katanya. Kata tidak ‘berani’ mengangkat dalil ini, dalam mengulas Islam, membuat aku menahan tawa. “Bukan masalah tidak berani. Tetapi ada dalilnya, nggak?” kataku. “Saya sekian tahun kuliah di Mesir..bla..bla…bla…” katanya panjang lebar-lebar. Dengan pembicaraan yang beralih ke sini, aku tahu beliau benar-benar telah kehilangan kontrol, sehingga jawaban beliau jadi ngelantur begitu. Bertolak belakang di saat dibiarkan ‘ngalor-ngidul’ satu arah saat menjadi pembicara, sebagai ‘kritikus’ Islam. “ Hal yang saya tanyakan, bukan Mas kuliah dimana, tetapi ada dalilnya nggak untuk menerima sistem republik!” Di tengah persoalan yang tidak tuntas itu lah, ustadz Rahmat Kurnia (yang juga menjadi pembicara di forum yang sama) angkat berbicara dan menengahi. Kami pun sholat bersama di musholla kampus itu, di saat selesai sholat dan berjalan menuju angkutan, saya tidak berusaha mengangkat tema pembicaraan yang sama, karena bukan gayaku ‘memukuli’ orang yang sudah ‘knockout’ (He…he..he…). Kami berbicara tentang penyelesaian pendidikan S2 beliau di Universitas Indonesia. Kejadian ini berlangsung sekian tahun lalu. Aku bisa menulis ulangnya, karena memang di saat itu, aku telah menuliskan hal serupa untuk buletin kampus. Inilah diskusi yang belum tuntas antara Novriantoni (JIL) dan aku, seorang awam peserta sebuah acara diskusi di sebuah kampus. Sekalipun belum selesai, setidaknya tingkah laku Liberalis telah tergambar dengan jelas dan itu berulang. Kita tunggu aja. Kita butuh bukti. [ ]

Jangan percaya dengan judul di atas. Semua itu bohong!!! KECUALI, bila sudah membaca artikel di bawah ini!!! Rasakan bedanya…

********************************************************************

Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“

Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”

Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;

“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”

Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy

Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;

“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;

“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;

“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;

” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;

“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.

Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;

” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy

Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;

“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]

Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa

” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”

Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;

“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy

Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.

Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”

Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy

Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;

“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;

“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]

Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan

Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]

Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.

Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].

Syarat-syarat Menutup Aurat

Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”

Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.

Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah

Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.

Perintah Mengenakan Khimar

Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]

Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]

Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]

Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;

“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]

Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]

Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;

“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]

Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;

“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]

Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;

“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]

Perintah Mengenakan Jilbab

Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]

Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]

Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]

Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;

“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]

Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;

” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]

Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

Kesimpulan

Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]

ALKOHOL DALAM MAKANAN, OBAT, DAN KOSMETIK :
TINJAUAN FIQIH ISLAM (BAGIAN 2-SELESAI)

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Nama Minuman dan Kadar Alkoholnya. (Sumber : Mustafa KS, Alkohol Dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan, Bandung : PT Alma’arif, 1983 : 23) :

 

1. Bir Putih, 1 – 5 %
2. Bir Hitam, 15 %

3. Samsu, 20 %

4. Macam-Macam Anggur, 15 %

5. Ryn & Moezelijn, 10 %

6. Anggur Malaga, 15-17 %

7. Tokayer, 15 %

8. Sherry, 20 %

9.  Likeuren, 30-50 %

10. Anggur Perancis, 9-11 %

11. Champagne, 10-12 %

12. Anggur Spanyol, 15-20 %

13. Anggur Hongaria, 15-20 %

14. Rhum & Brandy, 40-70 %

15. Jenever, 40 %

16. Bols, 40 %

17. Hulskamp, 40 %

18. Whiskey, 30-40 %

19. Cognac, 30-40 %

20. Tuak & Saguer, 11-15 %

21. Macam-Macam Anggur Obat, 15-20 %

22. Shake, 10 %

Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, lalu direbus dan diprose menjadi mash dan dipanaskan. Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga, seperti aerasi, pH, suhu, dan lain-lain (Tabloid Dialog Jumat, Jumat 18 Pebruari 2005, hal. 6).

Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya :
1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).
2.Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).
5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)

3.3. Alkohol Itu Najis
Telah disinggung sebelumnya bahwa khamr adalah najis (meski ada perbedaan pendapat dalam hal ini). Sebagai implikasinya, alkohol (etanol) sebagai zat yang memabukkan dalam khamr, hukumnya najis juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih : At-Taabi’ Taabi’ (Hukum bagi yang mengikuti, adalah mengikuti (sama dengan) hukum yang diikuti). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 64).
Dengan menerapkan kaidah itu, kita tahu bahwa khamr hukumnya najis. Maka, etanol sebagai bagian dari khamr, hukumnya mengikuti khamr dari segi kenajisannya. Jadi, etanol hukumnya mengikuti hukum khamr.
Jika sudah jelas alkohol itu najis, maka bagaimana hukum menggunakannya? Jawabannya, pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9.). Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram (lihat prinsip dasar 2.10).
Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk kepentingan pengobatan, hukumnya boleh (lihat prinsip dasar 2.11).
3.4. Alkohol dalam Makanan/Minuman
Alkohol dalam bentuk khamr (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Hukum menggunakan alkohol sebagai campuran makanan dan minuman ini adalah haram, karena termasuk dalam pemanfaatan benda najis yang telah diharamkan dalam Islam (lihat prinsip dasar 2.9.). Kecuali dalam kondisi darurat, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan (lihat prinsip 2.8.). Juga dikecualikan, makanan seperti itu jika digunakan sebagai obat, maka hukumnya boleh, dalam arti makruh (lihat prinsip 2.10).

Berikut ini paparan fakta mengenai keberadaan alkohol (khamr) dalam berbagai makanan dan minuman (sumber www.halalmui.or.id <http://www.halalmui.or.id/>) :

a. Khamr Sebagai Penyedap Masakan

Dikenal ada beberapa khamr (arak) sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea, dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Khamr-khamr itu misalnya : (1) Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur, (2) Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan, dan digunakan juga sebagai penyedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur; (3) Anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.

b. Khamr dalam Kue Ultah

Dalam sebuah resep kue ulang tahun yang terdapat di majalah ternama terdapat deretan bahan yang harus disiapkan. Salah satunya adalah “rhum”. Masyarakat ternyata acuh tak acuh terhadap keberadaan bahan tersebut. Mereka perlu tahu bahwa rhum adalah nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol sampai 30 persen.

c. Khamr dalam Makanan Bakaran

Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma khas khamr. Khamr yang sering digunakan adalah dari jenis arak putih atau anggur beras ketan. Memang tidak semua ikan bakar atau daging bakar menggunakan bahan ini. Tetapi dari beberapa kasus yang terjadi di restoran Jepang dan Cina, penggunaan khamr ini kadang-kadang ditemukan. Ciri masakan bakar yang menggunakan khamr agak susah dideteksi. Secara umum khamr dalam masakan bakar agak susah dideteksi. Secara umum daging atau ikan yang direndam khamr biasanya lebih lunak, lebih empuk dan memiliki aroma khas khamr. Tetapi tanda-tanda tersebut pada kenyataannya sulit dikenali, karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan oleh enzim papain dari daun atau getah pepaya. Sedangkan aroma khamr sangat sulit dikenali, khususnya bagi orang awam yang tidak terbiasa dengan aroma tersebut.
d. Khamr dalam Tumisan

Masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan ke dalam wajan.
e. Khamr dalam Mie

Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah atau mirin.
f. Khamr dalam Sea food

Jangan dikira setiap sea food pasti aman. Meskipun semua isi laut halal, tetapi cara memasaknya sangat beraneka ragam. Nah, pemasakan sea food itulah yang kadang-kadang menggunakan saus dan khamr untuk menghasilkan rasa dan aroma khas yang konon mengundang selera.
g. Khamr dalam Campuran Minuman

Di restoran-restoran atau café sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avacado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itupun ditambahkan rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya. Dari semua jenis makanan yang berpeluang ditambahkan khamr atau minuman keras itu memang sulit dideteksi secara visual. Apalagi bagi kita yang tidak pernah mengenal minuman keras.
3.5.Alkohol dalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan di atas dalam prinsip 2.9. di atas, berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol -meskipun najis- dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa).

Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa. Hukumnya makruh. Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol. Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya.

Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam , hal. 68)

3.6.Alkohol dalam Kosmetik

Fungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan. Bagaimanakah hukumnya menurut fiqih Islam?

Hukumnya haram, sebab alkohol itu najis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dan memanfaatkan najis adalah haram (lihat prinsip dasar 2.9).

Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Beberapa saat setelah sediaan kosmetika (juga parfum) diaplikasikan, maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdeteksi lagi (undetectable). Adanya bau dari parfum yang diaplikasikan di pakaian, adalah zat wanginya, bukan alkoholnya (Mursyidi, Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika, makalah, tidak dipublikasikan). Pertanyaannya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeteksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut?

Hukumnya haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan alkohol itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.

Padahal pemanfaatan alkohol adalah haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.).Jadi pemanfaatan alkohol dalam sediaan parfum adalah haram, meskipun pada hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat terdeteksi lagi.

Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetika. Misalnya, penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuatan sabun. Sabun yang dihasilkan, secara sifat fisik dan kimiawi sudah sangat berbeda dari bahan dasar/asalnya yang najis. Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar sabun? Jawabannya adalah tidak boleh (haram), sebab ada tidaknya lemak babi pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum. Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan lemak babi itu itu sendiri. Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya lemak babi itu masih dapat dideteksi atau tidak. Pemanfaatan lemak babi adalah haram, berdasarkan nash Al Qur`an yang telah mengharamkan babi (Al-Baghdadi, 1994:43-44), di samping lemak babi termasuk benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.)

Dapat ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini telah diketahui, heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic. Produk ini diproduksi di China serta diekspor terutama untuk negara Amerika dan Eropa. Maka, umat Islam sudah seharusnya menghindari produk kosmetika yang mengandung unsur heparin (sodium heparin) yang berasal dari Amerika, Eropa apalagi China (www.halalmui.or.id).
4. Penutup
Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan, bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme/utilitarianisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, obat, maupun kosmetik.
Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara Khilafah Islam. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syara’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makanan, minuman, dan obat-obatan yang haram. Karena itu, persoalan ini baru akan tuntas secara total apabila Negara Khilafah Islam berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
- – - – - – -

 

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain. 1996. Mafahim Islamiyah. Juz II. Beirut : Darul Bayariq.
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1986. Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah. Sidney : Tanpa Penerbit.
———-. 1994. Babi Halal Babi Haram. Jakarta : Gema Insani Press.
Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut : Darul Ummah.
Al-Mustanier, Ahmad Labib. Tanpa Tahun. Hukum Seputar Khamr. www.islamuda.com.
Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam).

Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Al-Quds : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
———-. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam. Beirut : Darul Ummah.
———-.1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Beirut : Darul Ummah.
———-. 2001. Nizhamul Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
An-Nawawi, Imam. 2001. Syarh Matn Al-Arba’in An-Nawawiyah (Syarah Hadits Arba’in). Terjemahan oleh H. Murtadho dan Salafuddin. Solo : Al-Qowam.
Ansel, Howard C. 1989. Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi. EdisiIV. Jakarta : UI Press.
Apriyantono, Anton. Tanpa Tahun. Penentuan Kehalalan Produk Pangan Hasil Bioteknologi: Suatu Tantangan, http://www.indohalal.com/doc_halal3.html
Ash-Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz I. Bandung : Maktabah Dahlan.
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam. Juz III. Beirut : Darul Fikr.
Hakim, Abdul Hamid. Tanpa Tahun. Mabadi` Awwliyah. Jakarta : Sa’adiyah Putra.
———-. Tanpa Tahun. As-Sulam. Jakarta : Sa’adiyah Putra.
Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak). Terjemahan oleh Abu Azka. Jakarta : Pustaka Azzam.
Departemen Kesehatan Dirjen POM. 2000. Informatorium Obat Nasional Indonesia. Jakarta : Depkes.
MUI. Hukum Alkohol dalam Minuman. www.mui.or.id
Makhluf, Hasanain Muhammad. 1994.Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an. Damaskus-Beirut : Darul Fajr Al-Islami.
Mursyidi, Ahmad. Tanpa Tahun. Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika. Makalah. Tidak Dipublikasikan.
Musthafa K.S. 1983. Alkohol dalam Pandangan Islam dan Ahli-Ahli Kesehatan. Bandung : PT Alma’arif.
Mutscher, Ernst. 1991. Dinamika Obat. Bandung : Penerbit ITB.
Tjay, Tan Hoan & Kirana Rahardja. 1986. Obat-Obat Penting : Khasiat, Penggunaan, dan Efek-Efek Sampingnya. Edisi IV.
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fikih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.